Konten Cupi Cupita Pedangdut Duo Gobas Sering Dinilai Seronok, Ini Kata Pakar Hukum Soal Pornografi
Apakah konten-konten yang dibuat oleh Cupi Cupita termasuk dalam konten pornografi dan bisa dijerat oleh Undang-Undang Pornografi?
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Whiesa Daniswara
Cupi pun mengaku tujuan membuat konten-konten tersebut karena hanya untuk centil-centilan saja.
Menurutnya beberapa kontennya merupakan postingan yang masih wajar.
Beberapa kometar netizen dalam postingan-postingannya itu, tak sedikit komentar yang mengarah ke pornografi.
Ia pun mengatakan terkadang dirinya merasa dilecehkan.
"Kadang-kadang aku kalau misalkan Cupi lagi mau ngupload foto yang memang muka aja, ya sih ekspresinya gitu cuman segini doang [bagian kepala], kadang-kadang ngomongnya juga udah waah... kayak ngelantur banget," ujarnya.
Sementara itu, Cupi mengaku ruang untuk berekspresi menjadi terbatas jika selalu dikomentari negatif oleh netizen.
Komentar Pakar Hukum
Mengenai hal ini menurut Ahli Hukum, Eddy O.S Hiariej mengatakan soal pornografi mempunyai dua rujukan.
Pertama masalah pornografi diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Itu diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Tapi khusus berkisar Pasal 282 atau 292 yang intinya persoalan perbuatan cabul," kata Eddy, pakar hukum tersebut.
Kedua adalah undang-undang khusus UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.
Sementara itu Eddy membacakan definisi pornografi yakni sebagai berikut:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Eddy mengatakan definisi pornograsi sangatlah luas.