Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Konten Cupi Cupita Pedangdut Duo Gobas Sering Dinilai Seronok, Ini Kata Pakar Hukum Soal Pornografi

Apakah konten-konten yang dibuat oleh Cupi Cupita termasuk dalam konten pornografi dan bisa dijerat oleh Undang-Undang Pornografi?

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Konten Cupi Cupita Pedangdut Duo Gobas Sering Dinilai Seronok, Ini Kata Pakar Hukum Soal Pornografi
Instagram: @cupitagobas19
Cupi Cupita, Pedangdut Duo Gobas 

Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.

"Misalnya tadi dikatakan bahwa tampil pakaian biasa menimbulkan kontroversi. Kalau awal tampil pakai pakaian biasa, mungkin selanjutnya pakai pakaian biasa tidak menjadi soal," kata Eddy.

Menurutnya kesan pertama akan membawa orang kemudian berpersepsi negatif.

Ia mengatakan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan gerakan tubuh seperti apa yang dianggap melanggar hukum atau termasuk pornografi.

"Tapi gerakan tubuh yang kemudian menimbulkan persepsi porno atau persepsi cabul, atau persepsi yang memang itu melanggar kesusilaan," papar Eddy.

Eddy mengatakan bila konten ditampilkan di publik maka tidak harus ada yang mengadu, karena hal tersebut adalah delik biasa.

Namun, oleh siapapun yang merasa terusik dengan suatu tampilan yang bermuatan pornografi maka orang tersebut dapat melaporkan kepada kepolisian.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Eddy menjelaskan konten di media sosial tidak dibatasi dengan sensor, sehingga susah untuk membatasi usia penonton yang menggunakan media sosial.

Di sisi lain, Eddy menegaskan kembali, semua bentuk laporan persoalan pornografi harus dilihat sebab-musababnya.

"Mengapa orang berkomentar demikian, kalau kita menampilkan foto yang biasa, orang berkomentar demikian, itu jelas masuk dalam pencemaran nama baik."

"Tetapi kalau menampilkan foto syur, yang menampilkan anggota tubuh dan lain sebagainya, itu tidak bisa serta-merta lalu kita kemudian melapor," papar Eddy.

Ia mengatakan, kembali kepada tujuan undang-undang pornografi yang dibuat untuk menciptakan tatanan yang beretika agar masyarakat memiliki kepribadian yang luhur.

Tetapi di satu sisi dalam undang-undang pornografi tersebut juga bertujuan untuk mencegah komersialisasi seksual khususnya terhadap perempuan dan anak.

Sebab perempuan dan anak merupakan masyarakat yang sangat rentan terhadap korban kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas