Adik Ipar Ibra Azhari Positif Narkoba, Polisi Sebut Medina Zein Pemakai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Medina Zein terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengusaha sekaligus selebgram, Medina Zein terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Hal ini diketahui setelah Medina menjalani pemeriksaan urine.
Dari hasil tes tersebut, ia positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan kami tes urine, positif mengandung amfetamin," ujar Yusri yang dikutip dari Kompas.com.
Yusri juga menyebut bahwa adik ipar Ibra Azhari ini juga merupakan seorang pemakai.
"Memang yang bersangkutan (Medina) pemakai," imbuhnya.
Tak hanya dari tes urine, Yusri mengaku informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Medina juga didapat dari kerabat dekat Medina.
"Kami ada beberapa keterangan saksi yang kami ambil termasuk beberapa temannya," kata Yusri.
Sebelumnya Medina telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (29/12/2019).
Penahanan istri Lukman Azhari ini adalah pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Ibra Azhari.
Polisi menyebut awalnya Medina diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus sang kakak ipar tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dirinya juga terbukti mengonsumsi barang haram itu.
Yusri menuturkan, saat ini Medina tengah diamankan di penahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penangkapan Ibra Azhari
Sebagaimana diketahui, Ibra Azhari sebelumnya juga telah diamankan oleh pihak kepolisan pada Minggu (22/12/2019) dini hari.
Adik Ayu Azhari ini kedapatan mengonsumsi narkoba.
Dalam penggeledahan di kediaman Ibra, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Diantaranya yakni sebuah plastik klip berisi serbuk coklat yang diduka nerkoba jenis putau.
Ditemukan juga sebuah plastik kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
Selain Ibra, polisi juga telah mengamankan 6 orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, atas perbuatannya, Ibra dan keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114UU RI nomor 35 tahun 2009.
Adapun minimal ancaman hukuman yang mereka terima yakni enam tahun penjara.
Kasus Narkoba Ibra Azhari
Diketahui sebelumnya Ibra tercatat pernah mendekam di penjara akibat terjerat kasus narkoba sebanyak empat kali.
Yakni pada 2000, 2003, 2005, dan 2010.
Kali pertama Ibra ditangkap karena kepemelikan barang haram ini adalah pada 2000.
Kemudian pada 2003 Ibra terbukti memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram sabu-sabu dan 230 butir ekstasi.
Ia pun harus menerima vonis selama 15 tahun penjara.
Dua tahun berselang, Ibra kembali kedapatan memiliki sembilan paket sabu-sabu dan sebuah alat hisap.
Setelah tes urine, aktor 49 tahun ini positif menggunakan barang haram tersebut.
Akhir 2009, Ibra dinyatakan bebas.
Kemudian, pada 2010, Ibra kembali kedapatan memiliki sabu-sabu.
Tak bisa lepas dari barang haram ini, Ibra kembali terjerat kasus narkoba di akhir 2019. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/ Singgih Wiryono/ Andika Aditia)