Alshad Kautsar Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Jika Tak Kantongi Izin?
Saudara Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Kalau Tidak Mengantongi Izin?
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Unduh UU nomor 5 tahun 1990 di sini.
*) Disclaimer:
Hukuman di atas hanya berlaku kepada pihak-pihak secara sah lewat jalur persidangan, mereka terbukti melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Widyadewi Metta Adya Irani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.