Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alshad Kautsar Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Jika Tak Kantongi Izin?

Saudara Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Kalau Tidak Mengantongi Izin?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Alshad Kautsar Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Jika Tak Kantongi Izin?
(Instagram.com/alshadahmad)
Saudara Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad pelihara harimau di rumahnya 

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Unduh UU nomor 5 tahun 1990 di sini.

*) Disclaimer:

Hukuman di atas hanya berlaku kepada pihak-pihak secara sah lewat jalur persidangan, mereka terbukti melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Widyadewi Metta Adya Irani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas