Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alshad Kautsar Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Jika Tak Kantongi Izin?

Saudara Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Kalau Tidak Mengantongi Izin?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Alshad Kautsar Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Jika Tak Kantongi Izin?
(Instagram.com/alshadahmad)
Saudara Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad pelihara harimau di rumahnya 

Perlu diingat ada tahapan panjang sebelum mengantongi izin tersebut.

"Setelah mengajukan permohonan dilengkapi proposal, harus ada syarat-syarat seperti minimal lokasinya berapa luasnya, kelengkapan kandang yang harus mengikuti aturan"

"Ada izin dari lingkungan sekitar juga," ujar Budi.

Kemudian setelah syarat terpenuhi, tim dari BKSDA akan turun langsung untuk melakukan survei.

Budi mengatakan tahapan mendapatkan izin tidak hanya berhenti hanya dengan melengkapi syarat-syarat aja.

Selepas izin didapat, pemilik diwajibkan melapor secara berkala kepada BKSDA setempat.

"Wajib bikin laporan, ada laporan bulanan, ada lahir bikin laporan, mati bikin laporan, peyebabnya apa?. Jadi terpantau perkembangan," timpalnya.

Baca: Foto-foto Momen Kebersamaan Almarhumah Lina Mantan Istri Sule Bersama Anak-anaknya

Berita Rekomendasi

Memelihara secara ilegal

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/)
Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (https://walhi.or.id/) (https://walhi.or.id/)

Budi menjelaskan, dalam sistem hukum negara Indonesia, perlindungan satwa liar diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU tersebut menyebutkan setiap warga negara Indonesia dilarang untuk menyimpan satwa dilindungi baik yang masih hidup maupun telah diawetkan. 

"Larangannya ada di pasal 21 ayat 2 dan hukumannya ada di pasal 40 ayat 2," ujar Budi.

Adapun bunyi pasal 21 ayat (2) huruf b:

"Setiap orang dilarang untuk  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"

Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas