Alshad Kautsar Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Jika Tak Kantongi Izin?
Saudara Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, Apa Hukuman Kalau Tidak Mengantongi Izin?
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, membagikan momen kedatangan satwa langka yang dilindungi, yaitu harimau benggala, ke rumahnya.
Youtubers satu ini memang terkenal dengan koleksi satwanya yang ia pelihara di kebun binatang pribadinya yang ada di rumah.
Momen ketika harimau benggala tersebut dibawa ke rumahnya, Alshad bagikan dalam unggahan video di kanal Youtube Alshad Ahmad pada Senin (30/12/2019).
Dalam unggahan video yang berbeda, Alshad mengaku memelihara sejumlah satwa liar yang dilindungi lainnya seperti kakatua putih, merak jawa, hingga binturong jawa.
Menurut Alshad, sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pemeliharaan satwa liar yang dilindungi oleh perorangan.
"Kenapa satwa yang dilindungi itu boleh dipelihara di rumah secara pribadi, semua itu sudah diatur," tuturnya dalam vlog yang diunggah di kanal Youtubenya, Rabu (25/12/2019).
Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.
"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad.
"Dari situ mereka bisa mempunyai dokumen satwa tersebut berupa sertifikat dan SATS-DN atau surat jalan," sambungnya.
Baca: Reaksi Berbeda Tokoh Politik, Tanggapan Prabowo Subianto hingga Mahfud MD soal Klaim Natuna
Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan pada hakikatnya satwa liar bukan peliharaan.
"Pertama, tidak disarankan memelihara satwa liar. Karena bagaimana pun juga satwa liar tidak pernah menghilang sifat liarnya," kata Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/1/2020).
Menurut Budi satwa liar yang tidak dirawat dengan baik bisa membahayakan diri dan lingkungan.
"Bisa menjadi sumber penyakit, jadi harus berhati-hati," tegasnya.
Budi juga membenarkan jika regulasi khusus yang mengatur orang sipil untuk memiliki dan merawat satwa liar di luar lembaga konservasi seperti kebun binatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.