Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti

Anak Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) Ditangkap Polisi Karena Jual Senjata ke Koboi Lamborgini, Hukuman 20 tahun Menanti

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik dan Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisan terus mengembangkan kasus aksi koboi jalanan Lamborghini yang menodongkan senjata ke dua pelajar pada 21 Desember 2019 lalu.

Termasuk penyelidakan mendalam oleh Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku Abdul Malik (AM).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, AM membeli sejata api dari teman-teman dekatnya.

Dan satu orang dari ketiganya bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Indonesia, Ayu Azhari.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan jika ADG merupakan buah hati dari Ayu Azhari.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak ke berapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," ujar Bastoni dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.

Berita Rekomendasi

Baca: Serangan Rudal Iran ke Pangkalan Militer AS 'Dibalas' Donald Trump dengan Cuitan di Twitter

Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Namun polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Bastoni melanjutkan, ketiganya diringkus di tempat yang berbeda pada Minggu (29/12/2019) lalu.

Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," katanya.

Ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada AM yang merupakan seorang kolektor senjata.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM, seperti laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).

Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Konflik Natuna antara Indonesia dan China, Prof Salim Said: Ngapain Loe Masuk Wilayah Gue

Peraturan tentang Senjata Api di Indonesia

Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Indonesia memiliki aturan ketat soal beredarnya senjata api. Hanya orang atau instansi tertentu yang diperbolehkan memanfaatkan senjata api.

Prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. (bisa dilihat di sini)

Dalam peraturan tersebut ada lima golongan perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, seperti pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan secara rinci bagaimana tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum resmi diperbolehkan memengang senjata api.

Dari tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan mental, hingga tes wawancara serta questioner.

Baca: Reynhard Sinaga di Mata Psikolog, Ini 3 Indikasi Kuat yang Dialami, Termasuk Homoseksual

Pemerintah telah menyiapkan hukuman berat bagi warga negara Indonesia yang terbukti secara hukum menyalahgunakan senjata api.

Hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen" (Stbl. 1948 No.17).

Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/DRT/1951 menyebutkan, pada dasarnya setiap warga negara indonesia yang tidak memiliki hak 'bersentuhan' dengan senjata api bisa dijatuhi  hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal ini berbunyi: 

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"

Selengkapnya  UU nomor 12/DRT/1951 bisa dilihat di sini

Disclaimer:

Jika ADG terbukti sah secara hukum atau dalam putusan persidangan terbukti melakukan jual beli senjata ilegal, ia bisa diancam dengan pidana di atas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas.com/ Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas