Rizky Febian dan Teddy Sepakat Pindahkan Makam Lina, Pengacara: Ada Kesepakatan Tertulis, Sudah Deal
Pengacara Rizky Febian, Bahyuni Zaili mengatakan, sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga mengenai pemindahan makam Lina, mantan istri Sule.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Rizky Febian, Bahyuni Zaili mengatakan, sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga mengenai pemindahan makam Lina, mantan istri Sule.
Tim Forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polda Jabar, dan Polrestabes Bandung telah menggelar autopsi terhadap jenazah Lina, Kamis (9/1/2020).
Alasan dilakukannya autopsi tersebut untuk mengetahui penyebab kematian Lina yang meninggal pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
Dilansir TribunJabar.id, Rizky Febian dan Teddy terlihat berada di rumah warga tidak jauh dari lokasi pemakaman.
Menurut penuturan pengacara, Rizky Febian terlebih dulu meninggalkan lokasi autopsi.
Ia mengatakan, kemungkinan Rizky langsung menuju ke lokasi pemakaman Lina yang baru.
"Tadi bilangnya mau makan dulu. Tapi kemungkinan langsung pergi ke TPU Nagrog di Ujungberung," ujar Bahyuni Zaili di lokasi autopsi, Kamis (9/1/2020).
Bahyuni mengatakan, selama proses autopsi, keluarga Sule yang diwakili Rizky Febian, berdialog dengan Teddy Pardiyana terkait pemindahan makam.
Menurutnya, keduanya telah sepakat untuk memindahkan makam Lina ke TPU Nagrog.
"Tadi sudah ada kesepakatan tertulis kedua pihak, sudah deal. Intinya sepakat memindahkan jenazah almarhumah ke pemakaman Nagrog di Ujungberung," ujar Bahyuni.
Proses Autopsi
Mengutip TribunJabar.id, proses autopsi jenazah Lina berlangsung sekira 4-5 jam.
Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan, pelaksanaan autopsi tersebut atas seizin dari keluarga Lina.
"Autopsi oleh tim forensik akan berlangsung selama kira-kira 4-5 jam. Autopsi ini sudah seizin keluarga," ujar Saptono Erlangga, Kamis (9/1/2020).