Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klinik Hubsch Tak Terdaftar di Sudin Kesehatan Jaksel, Pemilik Cuma Punya Izin Praktik Dokter Umum

Klinik Hubsch digrebek polisi, Sabtu lalu, lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau praktik stem cell ilegal,

Editor: Willem Jonata
zoom-in Klinik Hubsch Tak Terdaftar di Sudin Kesehatan Jaksel, Pemilik Cuma Punya Izin Praktik Dokter Umum
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana Klinik Hubsch di Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) 

Mereka rela merogoh kocek dalam-dalam demi menjaga penampilan. Namun, hingga kini polisi masih belum membuka data pasien, termasuk siapa saja artis yang mempercantik diri di Hubsch Clinic.

Pantauan Warta Kota pada Selasa (14/1) klinik yang menempati lantai dua ruko itu berdekatan dengan sebuah resto bernama Hanka Dimsum Shop dan usaha bidang Multimedia bernama Creativera.

Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020)
Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) (Dok. PMJ)

Jika dilihat dari luar, meski sedikit tertutup gorden warna putih, tampak ada sebuah ruang perawatan. Lampu di dalam ruangan juga terlihat masih menyala.

Sebuah pintu sebagai akses menuju ke lantai dua tampak disegel dengan garis polisi. Sedangkan di lantai satunya terlihat kursi-kursi yang ditumpuk. Lantai satu itu tampaknya sempat digunakan sebagai cafe meski kini sudah digembok pemiliknya.

Klinik itu kini tidak menggunakan papan. Seorang di dekat lokasi menyebut, papan nama klinik dilepas usai polisi melakukan penggrebekan pada Sabtu lalu.

Baca: Suami Ria Irawan Tak Ingin Hidup Lebih Lama, Apa yang Membuatnya Kehilangan Semangat Hidup?

Orang-orang yang diwawancarai di dekat lokasi tak bisa memberikan banyak informasi. Mereka hanya memastikan, klinik itu sudah beroperasi cukup lama.

Berita Rekomendasi

"Tadinya ada nama dokternya di depan pintu. Sekarang sudah nggak ada. Untuk aktivitas di dalamnya saya nggak tau," ujar seorang pria.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto sebelumnya menyebut, penggrebekan klinik itu lantaran ada praktik ilegal terkait suntik sel punca.

Kombes Suyudi mengungkapkan, saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu 11 Januari 2020.

Pada Sabtu sore sekira pukul 15.00, penyidik mendatangi klinik untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.

Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.

Praktik suntik sel punca dikatakan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas