Klinik Hubsch Tak Terdaftar di Sudin Kesehatan Jaksel, Pemilik Cuma Punya Izin Praktik Dokter Umum
Klinik Hubsch digrebek polisi, Sabtu lalu, lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau praktik stem cell ilegal,
Editor: Willem Jonata
Dilarang
Di Indonesia, Jakarta khususnya, sejumlah klinik kecantikan terang-terangan mempromosikan metode pemanfaatan sel punca untuk kecantikan. Dengan stem cell, jaringan yang rusak dan tekstur kulit yang tidak sempurna bisa diperbaiki.
Pemberian terapi sel punca untuk menjaga wajah awet muda dilakukan lewat suntikan pada wajah. Setelah perawatan, kulit wajah akan terlihat merah dan sedikit bengkak selama beberapa hari.
Padahal, dalam Permenkes Nomor 32 Tahun 2018, penyelenggara pelayanan sel punca itu diatur dengan tegas, khususnya pada Bab V:Penyelenggara.
Dalam Pasal (1) disebutkan, Penyelenggara Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel dapat ilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Pasal (2) menjelaskan soal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rumah sakit dan klinik utama, untuk pelayanan terapi terstandar;
b. rumah sakit yang memiliki penetapan dari Menteri, untuk penelitian berbasis pelayanan terapi;
c. laboratorium Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pengolahan Sel Punca dan/atau Sel; dan
d. bank Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pelayanan berupa penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel.
Dalam pasal-pasal selanjutnya diatur soal syarat lanjutan bagaimana sistem penyelenggaraan sel punca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.