Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyanyi Ello Menanggung Malu karena Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukumnya Merasa Kasihan

Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello disebut pengacaranya hanya sebagai korban penipuan investasi bodong MeMiles.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Penyanyi Ello Menanggung Malu karena Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukumnya Merasa Kasihan
Instagram
Aurelie Moeremans dan Marcello Tahitoe. 

Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.

Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.

Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.

Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.

Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Baca: Bantah Kuasai Ilmu Hitam, Sebagai Tukang Pijat Suami Lina Jubaedah Tetap Berdoa untuk Penyembuhan

"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.

Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.

"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas