Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Diperiksa, Marcello Tahitoe Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

Marcello Tahitoe (36) alias Ello diperiksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Sebelumnya, ia melaporkan investasi MeMiles.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sebelum Diperiksa, Marcello Tahitoe Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe (36) alias Ello diperiksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Sebelumnya, ia melaporkan investasi bodong MeMiles.

Pemeriksaan Marcello Tahitoe tersebut dimana guna dimintai keterangan sebagai saksi, atas kasus investasi bodong MeMiles.

Diketahui bahwa pria yang akrab disapa Ello itu menjadi member dari MeMiles sejak Agustus 2019.

Kemudian, ia mendapatkan hadiah mobil Mercedes Benz pada Desember 2019.

Kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik mengatakan kliennya sangat dirugikan atas kasus investasi bodong MeMiles. Ia mengatakan kliennya hanya korban.

"Pasti ya ada kerugian materil dan inmateril atas MeMiles ini," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).

Baca: Mulan Jameela Akan Diperiksa Soal Kasus Memiles, Reaksi Istana Soal Izin Hingga Respon Ahmad Dhani

Baca: Penyanyi Ello Menanggung Malu karena Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukumnya Merasa Kasihan

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)
Berita Rekomendasi

Karena merasa mendapatkan kerugian, mantan kekasih Aurelie Moeremans itu melaporkan PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles ke pihak yang berwajib.

"Karena kerugian itu jadi kami sudag melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2020)," ucapnya.

Jaswin mengaku laporannya diterima dengan nomor laporan LP/238/I/YAN.25/2020/SPKT.PMJ.

Jaswin mengatakan bahwa karena ketipu MeMiles, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu mengalami kerugian uang Rp. 13 juta yang di investasikan di MeMiles.

"Kami buat laporan dugaan penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan kami kenakan pasal Perbankan," jelasnya.

Berharap Uang Kembali

Tujuan laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya tersebut dikarenakan menurut Jaswin, Marcello Tahitoe ingin uangnya yang sudah di investasikan bisa kembali.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas