BREAKING NEWS - Setelah Eka Deli dan Ello, Pinkan Mambo Artis Ketiga Diperiksa Terkait Kasus MeMiles
Penyanyi Pinkan Mambo tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyanyi Pinkan Mambo tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Pinkan Mambo masuk ke Ruang Penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim dan disambut oleh Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Pinkan Mambo bakal diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatannya dalam investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya pada awak media di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menuturkan, hari ini bakal ada dua publik figur artis yang bakal diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait investasi bodong Memiles yang merugikan 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Setelah penyanyi bersuara sengau yang khas, Pinkan Mambo diperiksa Polda Jatim.
Giliran pedangdut yang dikenal dengan hits lagu 'Syantik', Siti Badriah alias Sibad akan diperiksa siang ini.
"Yang hadir baru PM (Pinkan Mambo, red)," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono pada awak media.
Baca: UPATE Kasus MeMiles, 4 Mobil Disita Polisi, Ada Milik Eka Deli, Ello dan Pejabat Kemenkum HAM]
Baca: Pekan Depan Polda Jatim Periksa 3 Anggota Keluarga Cendana, Adjie Notonegoro hingga Judika
Menurut AKBP Suryono, pemeriksaan terhadap kedua artis itu berkenaan dengan keterlibatan dalam investasi bodong tersebut.
Catatan penyidik, kedua penyanyi kondang itu sempat diundang dalam beberapa acara yang digelar oleh PT Kam and Kam dalam mempromosikan aplikasi MeMiles.
"Hal itu masih didalami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'MeMiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu baru berumur delapan bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.