Mejelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan 'Trio Ikan Asin' Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar
Hari ini, Senin (20/1/2020), trio ikan asin menjalani sidang putusan sela atas dugaan pencemaran nama baik serta konten asusila
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (20/1/2020), trio ikan asin menjalani sidang putusan sela atas dugaan pencemaran nama baik serta konten asusila di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut, Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan yang diajukan trio ikan asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
Eksepsi tersebut berisi permintaan pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan trio ikan asin.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto membacakan putusan di ruang sidang, Senin sore.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.
Oleh sebab itu, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi pada agenda minggu depan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.
Sidang akan kembali digelar pada 27 Januari 2020 mendatang dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu.
Sementara itu, Pablo Benua sebagai salah satu terdakwa mengaku menerima segala keputusan yang disampaikan majelis hakim.
"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Kami alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga, enggak kecewa," tutur Pablo Benua usai sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.