Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rey Utami Sering Menangis karena Rindu Buah Hatinya, Ini yang Terjadi Pada Pembuluh Darah di Matanya

Pembuluh darah di sekitaran mata Rey Utami pecah karena terus menangis tanpa henti di tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rey Utami Sering Menangis karena Rindu Buah Hatinya, Ini yang Terjadi Pada Pembuluh Darah di Matanya
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuluh darah di sekitaran mata Rey Utami pecah karena terus menangis tanpa henti di tahanan Polda Metro Jaya.

Disampaikan Pablo Benua, istrinya tersebut terus menangis karena merindukan buah hatinya.

Apalagi pada pekan lalu, Rey Utami dibesuk oleh anaknya saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

"Setelah kemarin ketemu di sini itu Rey nggak abis-abis nangis, sampai pembuluh darah di matanya pecah," ujar Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Cukup haru ya dan menitikan air mata. Karena udah lama sekali gak ketemu. Apalagi masih kecil khawatir apa dia sehat," lanjut Rey Utami.

Baca: Barbie Kumalasari Kembali Tak Temani Sidang, Galih Ginanjar Ungkap Rindu

Baca: Cerita Galih Ginanjar Latihan Silat Cimande di Dalam Tahanan

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Rey Utami mengatakan bahwa akibat dari pecahnya pembuluh darah di sekitaran mata, membuat areal kantung matanya lebam.

Berita Rekomendasi

"Jadi agak biru yaa. Karena tegang, stress, jadinya pecah dan bikin biru bengkak," bebernya.

"Yaa ini kata dokter dalam 21 hari akan sembuh," ucapnya.

Baca: 5 Jam Diperiksa Polisi, Pinkan Mambo Mengaku Pernah Ditawari Ikut Investasi di MeMiles

Baca: Perhatian Pada Adiknya, Putri Delina Belikan Barang-barang Mahal untuk Bayi Lina dan Teddy

Pekan lalu suasana haru menyelimuti PN Jakarta Selatan saat Rey Utami melihat anaknya tiba untuk menemani persidangannya. Ia mengaku saat itu tak tahu jika anaknya akan hadir dalam persidangan hari itu.

Sejak saat itu Rey Utami tak berhenti menangis karena rindu dan memikirkan kesehatan anaknya yang masih berusia 1.5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas