Kemarin Siti Badriah Mangkir, Hari Ini Tata Janeeta dan Regina Gak Nongol-nongol
Mereka diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah Siti Badriah mangkir saat akan diperiksa oleh Polda Jatim, pada Senin (20/1/2020) terkait investasi bodong Memiles, dua artis lainnya hari ini, Selasa (21/1/201) Tata Janeeta dan regina pun tidak nongol-nongol saat dijadwalkan untuk diperiksa.
Hari Selasa (21/1/2020) ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang publik figur artis.
Di antaranya penyanyi grup vokal 'Mahadewi' Shinta Dewi alias Tata Janeeta (TJ) dan Regina (R).
Mereka diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Pantauan Surya.co.id, namun hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum tampak di Mapolda Jatim.
"Belum hadirnya publik figur yang sudah diagendakan pemeriksaan hari ini, batal lantaran yang bersangkutan sibuk dengan aktivitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (21/1/2020).
Baca: Tak Merasa Terganggu Disebut Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Siti Badriah Cuek Lakukan Hal Ini
Baca: Kata Pihak Siti Badriah Tentang MeMiles, Hanya Dikontrak Nyanyi Pakai Baju Merah
Baca: Selasa Ini Polda Jatim Rencananya Periksa Tata Janeeta Terkait Investasi Bodong MeMiles
Kendati begitu, penyidik akan terus berupaya memanggil kedua publik figur tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi bodong tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam pada Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan. Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).
Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan diperiksa penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.