Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beda Strategi dengan Rey Utami dan Pablo Benua, Kuasa Hukum Mundur dari Kasus Ikan Asin

Pablo Benua dan Rey Utami harus menerima kenyataan pahit saat masih menghadapi kasus ikan asin harus kehilangan Kuasa Hukum.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beda Strategi dengan Rey Utami dan Pablo Benua, Kuasa Hukum Mundur dari Kasus Ikan Asin
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami harus menerima kenyataan pahit saat masih menghadapi kasus penghinaan di media sosial atau kasus ikan asin harus kehilangan tim Kuasa Hukum.

Satu di antara tim kuasa hukumnya mengundurkan diri. Insank Nasruddin memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa huku. Rey dan Pablo.

Pengunduran dirinya dimulai sejak hari ini Selasa (21/1/2020).

Atau tepat sehari setelah sidang putusan sela Pablo dan Rey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya sejak hari ini, per tanggal 21 Januari 2020, kami yang dari kantor Insank Nasruddin & Co menyatakan sikap kami mengundurkan diri," tutur Insank Nasruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

"Dan surat kami sudah kami sampaikan langsung ke Rey dan Pablo," bebernya.

Baca: UPDATE Kasus MeMiles, Hari Ini Cucu Soeharto dan Adjie Notonegoro Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Baca: Pajang Vlog Kenangan Terakhir Bersama Lina Jubaedah, Putri Delina:Stop Berfikiran yang Tidak Wajar

Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Berita Rekomendasi

Insank mebeberkan alasannya memilih untuk mundur karena adanya perbedaan strategi dalam menjalani persidangan dengan kedua kliennya tersebut.

"Bahwa dalam menangani perkara tentunya ada metode cara atau strategi-strategi yang lawyer itu secara independen menjalankan sendiri," tuturnya.

"Kemudian dari pihak terdakwa ada beda pendapat dan kami nilai perbedaan ini sangat prinsipal sehingga kami bilang kami yang harus mundur," lanjutnya

Kini Pablo Benua da Rey Utami hanya didampingi oleh Rihat Hutabarat sebagai kuasa hukumnya.

Persidangan kasus Ikan Asin yang menjeray Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akan terus dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas