Kuasa Hukum Lina Ungkap Alasan Putri Delina Terima Harta Warisan Sebelum Pengumuman Hasil Autopsi
Putri kedua almarhumah Lina Jubaedah, Putri Delina, telah menerima harta warisan sebesar Rp 10 miliar sebelum hasil autopsi ibunya keluar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Diwakili Putri, Iya itu (warisan) diserahkan pada Iky (Rizky Febian) dan Putri," jelasnya.
"Ya kebijakan mereka aja buat urus adiknya yang bayi, tinggal persoalan internal Putri dan Rizky aja, kan bukan berarti mutlak mereka berdua, kan ada adik-adiknya," lanjutnya.
Putri Delina dan Rizky Febian diberi kepercayaan karena dianggap sudah dewasa.
"Diberikan pada mereka karena yang dianggap sudah dewasa," jelasnya.
Abdurrahman mengatakan, warisan yang diatur hanya untuk anak-anak Lina.
Sehingga, tidak dibahas soal jatah Teddy sebagai suami sah Lina.
"Enggak ada obrolan itunya (soal jatah Teddy)," ungkap dia.
Sebelumnya, terkait dengan kematian Lina Jubaedah, Rizky Febian menganggap janggal dan melaporkannya kepada polisi, Senin (6/1/2020).
Lalu, tim forensik dan penyidik Polrestabes Bandung membongkar makam Lina Jubaedah Kamis (9/1/2020).
Tak hanya membongkar makam, pada saat itu juga polisi melakukan proses autopsi terhadap mayat Lina.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah menintai keterangan semua saksi termasuk perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.
Polisi sudah memeriksa 17 saksi atas laporan Rizky Febian terhadap kematian Lina Jubaedah itu.
Hasil autopsi Lina Jubaedah akan diumumkan dua minggu ke depan terhitung sejak proses autopsi berlangsung.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)