Reaksi Teddy saat Tahu Laporan Kematian Lina Jubaedah Pakai Pasal Pembunuhan Berencana
Suami Lina, Teddy Pardiyana bereaksi terkait pasal yang digunakan dalam laporan kematian istrinya adalah pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan istri sule, Lina Jubaedah telah meninggal dunia, Sabtu, (4/1/2020), lalu.
Penyebab kematian yang tidak diketahui dengan pasti, membuat anak pertama Sule dan Lina, yakni Rizky Febian tergerak untuk membuat laporan pada pihak kepolisian.
Rizky melapor ke Polrestabes Bandung, Senin (6/1/2020) terkait adanya kecurigaan atas meninggalnya sang mama.
Laporan itu hingga kini sudah masuk pada tahap menunggu hasil autopsi dari jenazah Lina.
Suami Lina, Teddy Pardiyana yang telah diperiksa beberapa kali atas laporan Rizky baru mengetahui pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
Yakni dengan dugaan tindak pidana yakni pasal pembunuhan berencana.
Mengetahui hal tersebut, Teddy justru tidak mempermasalahkan terkait laporan itu.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020), Teddy mempersilakan menggunakan pasal itu.
Meskipun Teddy merasa disudutkan karena posisi terakhir Lina meninggal berada di rumah yang ditempatinya.
Teddy juga menuturkan nantinya pasti akan ada pembuktian dari pihak terkait yang melakukan autopsi dari jenazah Lina.
"Kalau itu sih, mungkin dari pelapor memang pengennya begitu, ya silakan, kita nggak keberatan sih kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian," tutur Teddy.
"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutin-nya di daerah sini, yang posisi di rumah."
"Jadi kita terima saja nanti hasilnya dari pihak forensik atau autopsi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Teddy mengungkapkan perasaanya ketika difitnah melakukan suatu hal keji pada istrinya.
Karena memang hingga saat ini hasil dari autopsi belum dikeluarkan oleh pihak penyidik bersama dengan tim laboratorium forensik.
Teddy mengatakan fitnah yang ditujukan padanya justru lebih kejam dibandingkan dengan pembunuhan.
"Pasti ada ya perasaan kok orang sampai gini, fitnah saya," ungkap Teddy.
"Karena belum ada faktanya langsung fitnah."
"Padahal yang lebih kejam lagikan fitnahnya," ujarnya.
Teddy kemudian menyampaikan, hingga kini dirinya masih merasa santai meski ada berbagai informasi yang menyudutkan dirinya.
Hal tersebut dikarenakan Teddy merasa tidak melakukan apapun yang menyebabkan kematian Lina.
Hingga saat ini, Teddy juga terlihat tidak menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan kasus yang berjalan hampir satu bulan ini.
"Kalau memang tuduhannya seperti itu karena saya nggak merasa jadi tenang-tenang saja," ucap Teddy.
"Sampai sekarang juga saya nggak sewa lawyer atau apa, karena Allah punya jalan untuk menyelesaikan semuanya," lanjutnya.
Sosok laki-laki yang menikahi Lina pada 29 Januari 2019 lalu, mengungkapkan enggan untuk melapor balik.
Teddy berpikir, pihak pelapor dari kasus kali ini hanya menginginkan jawaban yang terbaik mengenai penyebab kematian Lina.
Dijelaskan Teddy, Rizky sebagai pihak pelapor hanya ingin mengetahui penyebab sang mama meninggal karena memang sudah jalan dari sang Pencipta ataukan memang ada tindak kekerasan.
"Kalau buat lapor balik, saya sih nggak ya," jelas Teddy.
"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."
"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky.
Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.
Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.
Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)