Reaksi Teddy saat Tahu Laporan Kematian Lina Jubaedah Pakai Pasal Pembunuhan Berencana
Suami Lina, Teddy Pardiyana bereaksi terkait pasal yang digunakan dalam laporan kematian istrinya adalah pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan istri sule, Lina Jubaedah telah meninggal dunia, Sabtu, (4/1/2020), lalu.
Penyebab kematian yang tidak diketahui dengan pasti, membuat anak pertama Sule dan Lina, yakni Rizky Febian tergerak untuk membuat laporan pada pihak kepolisian.
Rizky melapor ke Polrestabes Bandung, Senin (6/1/2020) terkait adanya kecurigaan atas meninggalnya sang mama.
Laporan itu hingga kini sudah masuk pada tahap menunggu hasil autopsi dari jenazah Lina.
Suami Lina, Teddy Pardiyana yang telah diperiksa beberapa kali atas laporan Rizky baru mengetahui pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
Yakni dengan dugaan tindak pidana yakni pasal pembunuhan berencana.
Mengetahui hal tersebut, Teddy justru tidak mempermasalahkan terkait laporan itu.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020), Teddy mempersilakan menggunakan pasal itu.
Meskipun Teddy merasa disudutkan karena posisi terakhir Lina meninggal berada di rumah yang ditempatinya.
Teddy juga menuturkan nantinya pasti akan ada pembuktian dari pihak terkait yang melakukan autopsi dari jenazah Lina.
"Kalau itu sih, mungkin dari pelapor memang pengennya begitu, ya silakan, kita nggak keberatan sih kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian," tutur Teddy.
"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutin-nya di daerah sini, yang posisi di rumah."
"Jadi kita terima saja nanti hasilnya dari pihak forensik atau autopsi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Teddy mengungkapkan perasaanya ketika difitnah melakukan suatu hal keji pada istrinya.