Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Teddy saat Tahu Laporan Kematian Lina Jubaedah Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Suami Lina, Teddy Pardiyana bereaksi terkait pasal yang digunakan dalam laporan kematian istrinya adalah pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Reaksi Teddy saat Tahu Laporan Kematian Lina Jubaedah Pakai Pasal Pembunuhan Berencana
TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas
Ilustrasi/ Teddy Lina 

"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."

"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky.

Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.

Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.

Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pengacara saksi yang mandikan jenazah Lina, Winarno Djati ungkap panggilan yang diterima adalah sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pengacara saksi yang mandikan jenazah Lina, Winarno Djati ungkap panggilan yang diterima adalah sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.

Berita Rekomendasi

Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.

"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas