Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Betrand Peto Jadi Korban Bullying, Ruben Onsu Curiga Ini Pelakunya

Hingga saat ini, Ruben Onsu belum memperbolehkan anak sambungnya, Betrand Peto untuk mengakses media sosial.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Betrand Peto Jadi Korban Bullying, Ruben Onsu Curiga Ini Pelakunya
Instagram/ruben_onsu
Betrand Peto dan Ruben Onsu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, Ruben Onsu belum memperbolehkan anak sambungnya, Betrand Peto untuk mengakses media sosial.

Hal itu terkait perundungan atau bullying yang didapat Betrand Peto dari oknum di media sosial.

Ruben Onsu pun sempat mengungkap kecurigaannya tentang pelaku bullying

“Oh dia sama sekali tidak tahu (tentang bullying). Banyak orang yg bilang Betrand harus udah dikasih tahu, gini gini, jika ada yang menemukan komen itu ya mungkin mereka pelakunya,” kata Ruben ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).

Menurut Ruben, sebagai orang tua ia mengetahui, kapan yang tepa memberikan kesempatan anaknya mengakses media sosial. Ia juga berharap para orang tua lebih menjaga keamanan media sosial anaknya.

“Bisa jadi pembelajaran yang baik buat semua orang tua wajib memegang akun instagram dan password anak yang usia anaknya masih di bawah umur,” kata dia.

Baca: Betrand Peto Tak Tahu Jadi Korban Bullying, Ruben Onsu Terpaksa Berbohong

Baca: Jaga Betrand Peto dan Dua Putrinya Dari Bully, Ruben Onsu Sediakan Pengawal Khusus Hingga Psikolog

Ruben Onsu dan Betrand Peto
Ruben Onsu dan Betrand Peto (Instagram/ruben_onsu)
Berita Rekomendasi

Selasa (28/1/2020) Ruben menjadi saksi terkait laporan manajemen Betrand Peto. Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook karena mengedit foto anak Ruben Onsu dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya, Senin, 11 Novemner 2019.

Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas