Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok Polisi Umumkan Hasil Autopsi Jenazah Lina Jubaedah, Ada Tindak Pidana atau Tidak Juga Diungkap

Lina Jubaedah, mantan istri Sule, meninggal pada 4 Januari 2020 dan dimakamkan pada hari itu juga. Penyebab kematiannya masih tanda tanya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Besok Polisi Umumkan Hasil Autopsi Jenazah Lina Jubaedah, Ada Tindak Pidana atau Tidak Juga Diungkap
Kolase TribunNewsmaker - YouTube Putri Delina/Tribun Jabar Mega Nugraha
Rizky Febian laporkan kejanggalan kematian Lina ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule, masih tanda tanya. 

Namun, pihak kepolisian akan mengumumkan hasil autopsi jenazah ibunda Rizky Febian tersebut, besok, Jumat 21 Januari 2020.

"Insya Allah besok Jumat (31/1/2020), kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020).

Diketahui, Lina Jubaedah meninggal pada 4 Januari 2020 dan dimakamkan pada hari itu juga.

Putra Lina dan Sule, Rizky Febian, melaporkan kejanggalan kematian ibunya pada Senin 6 Januari lalu.

Baca: Kata Sule Tentang Rizky Febian Lapor Polisi Terkait Kejanggalan Kematian Lina Zubaedah

Baca: Cara Sule Mengenang Lina Zubaedah Saat Masih sebagai Istrinya

Baca: Lina Zubaedah Ingin Bayi Perempuannya Kelak Jadi Penyanyi, Beda dengan Tedy Pardyana

Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis 9 Januari, makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.

Lalu, 14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.

"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas.

Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.

Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.

Rizky Febian lapor polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas