Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Hari ini Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Mantan Istri Sule
Polisi segera mengumumkan hasil autopsi penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Polisi segera mengumumkan hasil autopsi penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
Diketahui, Lina Jubaedah meninggal pada 4 Januari 2020 dan dimakamkan pada hari itu juga.
"Insya Allah besok Jumat (31/1/2020), kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020).
Putra Lina dan Sule, Rizky Febian, melaporkan kejanggalan kematian ibunya pada Senin 6 Januari lalu.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah pada Rabu 8 Januari.
Pada Kamis 9 Januari, makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar. Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.
Lalu, 14 hari setelah autopsi, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.
Baca: Dampak Merebaknya Virus Corona, Bantuan Uang dan Masker Telah Dikirimkan untuk WNI di China
Baca: Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana Selidiki Kematian Lina, Rizky Febian Tak Sebut Nama Terlapor
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas.
Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
Baca: Teddy Minta Rizky Febian Cabut Laporan Kasus Kematian Lina: Biar Almarhumah Tenang, Ini Takdir Tuhan
Baca: Teddy Bantah Pengangguran saat Nikahi Lina: Dulu Jual Beli Properti di Melbourne, dan Punya Usaha
Pasal Pembunuhan Berencana
Laporan Rizky Febian anak Sule ihwal kematian ibunya, Lina, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana yang mengatur soal pembunuhan berencana.
Pasal itu merupakan satu dari 569 pasal di KUH Pidana yang ancaman pidananya paling "mengerikan', yakni pidana mati, seumur hidup, atau terendah pidana penjara 20 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan dalam laporannya, Rizky Febian mencantumkan pelaporan dengan pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.