Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Abdurrahman Tolak Jadi Pengacara Teddy, Sebut Soal Etika
Hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule rencananya akan diumumkan hari ini, Jumat (31/1/2020).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule rencananya akan diumumkan hari ini, Jumat (31/1/2020).
Keluarga termasuk ang suami Teddy Pardiyana begitu menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
Rencananya pengumuman hasil autopsi jenazah Lina akan dikoordinasikan Polda Jawa Barat dengan Kapolresta Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.
"Insya Allah besok Jumat, kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung pekan lalu.
Sehingga, Kamis kemarin Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara.
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Saptono Erlangga.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyertakan bukti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi jenazah Lina.
Diketahui, gelar perkara diatur pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Teddy Tanggapi Soal Pasal Pembunuhan Berencana
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana menanggapi pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian istrinya.
Adanya pasal tersebut pihaknya mengaku tak menjadi masalah untuknya, bahkan dirinya tidak kaget.
Namun dirinya kembali menanggapi soal proses autopsi yang harus diberlakukan pada kenazah sang istri.