Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Menyusui Bayi Arkana di Dalam Tahanan, Senin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di kawasan pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selata

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nikita Mirzani Menyusui Bayi Arkana di Dalam Tahanan, Senin Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bayu Indra Permana/Tribunnews.com
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani pada Jumat (31/1/2020) dini hari.

Aktris berusia 33 tahun itu terpaksa digiring ke kantor polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di kawasan pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat itu ia melempar asbak yang ada di dalam mobilnya kepada Dipo, yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening mantan suaminya itu.

Atas perbuatannya itu, Nikita diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca: Nikita Mirzani Ditahan Polisi, AKBP Irwan Ungkap Kapan Serahkan ke Kejaksaan: Rancana Sepagi Mungkin

Baca: POPULER- Saat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Bayi Kecilnya Ikut Menunggu di Polres

Berkas dugaan penganiayaan tersebut telah dianggap lengkap oleh penyidik pada 26 November 2019.

Namun Nikita tidak hadir dua kali ketika dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka untuk pelimpahan tahap dua.

Berita Rekomendasi

"Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap dua), namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law office (selaku kuasa hukum Nikita Mirzani)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (31/1/2020).

Setelah itu Niki juga tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit.

Pada 23 Januari lalu, Niki lewat kurir mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Brawijaya.

"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir Nikita Mirzani mengantarkan lagi surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dokter sampai dengan 30 Januari 2020 atau selama 7 hari," tutur Yusri.

Sehingga dengan berbagai alasan yang dibuat oleh Nikita itu, polisi akhirnya melakukan penangkapan paksa.

Ia kemudian ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Selatan.

Baca: Ditahan karena jadi Tersangka KDRT, Nikita Mirzani Ngamuk Minta Bayinya Diperbolehkan Masuk Tahanan

Baca: BERITA POPULER: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi sebagai Tersangka KDRT, Sempat Dijemput Paksa

"Nikita Mirzani ditahan di Rutan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 31 Januari 2020," kata Yusri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas