Pengacara Sebut Rizky Febian Pernah Titipkan Uang ke Lina hingga Rp 4 Miliar, Hasil dari Bermusik
Pengacara Rizky Febian, Bahyuni Saiki, S.H, M.M mengungkapkan dalam harta milik Lina Jubaedah masih terdapat uang milik kliennya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
![Pengacara Sebut Rizky Febian Pernah Titipkan Uang ke Lina hingga Rp 4 Miliar, Hasil dari Bermusik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizky-febian-laporkan-kejanggalan-kematian-lina-ke-polisi.jpg)
Namun untuk harta Lina yang lain dapat dibicarakan sesuai dengan kesepakatan bersama dari pihak keluarga.
"Jadi ada dua hal, yang pertama uang Iky yang waktu itu dikelola oleh ibunya dan kemudian harta yang bawaan dari Ibu Lina itu harus dipisah gitu ya," jelas Bahyuni.
"Kalau memang hasil kerjanya Iky yang dititipkan ke ibunya, itu harus kembali ke Iky sendiri."
"Tapi kalau harta bawaan, itu yang mungkin harus dibicarakan nanti," imbuhnya.
![Rumah Lina Jubaedah, almarhumah mantan istri Sule, di Cileunyi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-lina-jubaedah-2.jpg)
Dalam kesempatan itu, Bahyuni juga berharap Teddy Pardiyana dapat bertemu dengan keluarga sang istri perihal warisan peninggalan Lina.
Bahyuni mengatakan, untuk soal warisan dapat didiskusikan di lain waktu.
Hal itu karena hasil autopsi dari Lina baru saja dirilis oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Bahyuni mengungkapkan nantinya Teddy akan memberikan sejumlah warisan dari Lina yang masih dibawa.
Tak hanya itu, pihak pengacara juga akan melakukan penyortiran terlebih dahulu.
Nantinya harta Lina yang saat ini masih berada di Teddy akan dicek satu per satu.
Harta tersebut memang murni milik Lina, atau milik Rizky.
Bahyuni juga mengatakan, nantinya dalam penyelesaian warisan ini Teddy dapat bertemu dengan pihak keluarga Lina hingga Rizky bersama dengan saudaranya.
"Kalau warisan nanti kita akan bicarakan kemudian yah, kalau saya dengar Pak Teddy juga akan menyerahkan hak anak-anaknya, kita ucapkan terima kasih," tutur Bahyuni.
"Tinggal nanti kita harus menginvetarisir mana saja yang harta itu tadinya memang milik Iky, apakah itu harta bawaan dari almarhum kan gitu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.