Siti Badriah Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Dipanggil Sebagai Saksi
Penyanyi dangdut Siti Badriah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Siti Badriah mendatangi Polda Jawa Timur, Senin (3/2/2020).
Kedatangan penyanyi lagu 'Lagi Syantik' ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Siti Badriah mengenakan jaket dan kacamata hitam, tiba di Polda Jatim didampingi manager dan kuasa hukumnya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono menjelaskan, kedatangan Siti Badriah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Menurutnya, pemanggilan ini sempat tertunda karena Siti Badriah berhalangan hadir sehingga dibuat jadwal ulang.
"Dua minggu yang lalu Mbak SB dijadwalkan untuk dipanggil di Polda Jatim sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan masih ada halangan."
"Sehingga men-schedule ulang. Hari ini beliau datang untuk memenuhi panggilan kita dan memberikan keterangan sebagai saksi," ungkapnya dilansir melalui YouTube TvOneNews, Senin (3/2/2020).
Ketika ditanya mengenai peran Siti Badriah dalam kasus investasi bodong MeMiles, Kompol Suryono mengatakan, Siti Badriah hanya sebagai penerima endorse dan pengisi acara.
Ia juga menyatakan Siti Badriah bukanlah member dari investasi bodong ini.
Sebelumnya, Siti Badriah membantah keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Ia menceritakan, awalnya sempat tergiur dengan investasi ini dan sempat berkomunikasi dengan pihak MeMiles.
"Kalau dibilang tergiur, sangat tergiur, sampai aku tukeran nomor telepon nanti kabar-kabaran ya kak, kita ketemu ya kak," ujarnya dilansir melalui Youtube Official iNews, Rabu (15/1/2020).
Namun ia beruntung hingga saat ini tidak dipertemukan dengan pihak MeMiles karena padatnya jadwal.
"Ya Alhamudillah Allah gak kasih aku waktu untuk ketemu-ketemu ya Alhamdulillah gak masuk ke Investasi itu," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.