Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Sambil Tertawa Nyanyi Bebas . . . Lepas . . .
Nikita Mirzani jadi tahanan kota dan dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga, setelah tiga hari mendekam didalam penjara Polres Metro Jaksel.
Editor: Anita K Wardhani
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1/2020) malam dan resmi ditahan pada Jumat (31/1/2020) pagi.
Kemudian, Nikita Mirzani bersama berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
Alasan Kejaksaan Bebaskan Mantan Istri Dipo Latief
Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara segar.
Nikita Mirzani dibebaskan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tahanan kota, atas beberapa pertimbangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tahap dua, ada beberapa alasan pihaknya menjadilan Nikita Mirzani jadi tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan (Nikita Mirzani) tetap dalam bentuk penahan kota," kata Andi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.
Andi menambahkan bahwa pertimbangannya yaitu pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin dari lawyer dan beberapa temannya.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.
"Objektif nya yang bersangkutan bisa di tahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.