Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Sambil Tertawa Nyanyi Bebas . . . Lepas . . .
Nikita Mirzani jadi tahanan kota dan dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga, setelah tiga hari mendekam didalam penjara Polres Metro Jaksel.
Editor: Anita K Wardhani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.