Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Ikan Asin, Simak 7 Fakta Terbarunya: Rey Utami Rindu Anak hingga Kondisi Terkini Fairuz

Kasus trio ikan asin kembali berlanjut di meja hijau, berikut ungkapan pihak terkait dan curhatan Fairuz A Rafiq di instagram story-nya.

Editor: Suli Hanna
zoom-in UPDATE Kasus Ikan Asin, Simak 7 Fakta Terbarunya: Rey Utami Rindu Anak hingga Kondisi Terkini Fairuz
KOMPAS.com/Revi C Rantung/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dan Rey Utami hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus trio ikan asin kembali berlanjut di meja hijau, persidangan itu dihadiri ketiga terdakwa, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar

Sidang lanjutan kasus trio ikan asin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020.

Fairuz A Rafiq melaporkan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar karena telah menyindir Fairuz dengan istilah 'ikan asin'.

Ketiganya dilaporkan setelah melakukan wawancara dengan Galih Ginanjar yang diunggah di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

 Keluarga Fairuz A Rafiq Sebut Trio Ikan Asin Bahagia di Penjara, Sonny Septian: Bajunya Bagus-Bagus

 Tak Mau Ambil Resiko, Pengacara Pablo Benua dan Rey Utami Pilih Mundur Dari Kasus Ikan Asin

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Seperti apa ungkapan pihak terkait kasus 'ikan asin' yang belum menemukan titik temu ini?

Berikut beberapa ungkapan dari pihak yang terlibat yang telah dirangkum oleh TribunStyle.com di bawah ini:

1. Sidang terpaksa tertunda

Berita Rekomendasi

Namun, sidang yang digelar harus terpaksa tertunda karena saksi berhalangan hadir.

"Pemanggilan saksi yang mulia. Namun, saksi berhalangan hadir hari ini, mohon maaf dan meminta izin kehadiran di sidang berikutnya karena yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Jaksa Donny yang dikutip dari Kompas.com.

2. Rey Utami merasakan tak enak badan

HALAMAN 2 ================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas