Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sama-sama Masih Menyusui Anak, Mengapa Nikita Mirzani Bebas, Sementara Rey Utami Masih di Penjara?

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani terjerat kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sama-sama Masih Menyusui Anak, Mengapa Nikita Mirzani Bebas, Sementara Rey Utami Masih di Penjara?
kolase/dok Tribunnews.com
Sama-sama Menyusui Balita, Mengapa Nikita Mirzani Bebas, Sementara Rey Utami Masih di Penjara? 

Rey Utami atau salah satu tersangka kasus Ikan Asin beberapa waktu lalu.

Baca: Disindir Istri Sajad Ukra karena Bebas, Nikita Mirzani: Masalahnya Beda, Kenapa Lu pada Girang

Baca: Cerita Nikita Mirzani Dibilang Kaya Gini Oleh Penyidik Polres, Sakit Hati hingga Marah di Penjara

Artis Nikita Mirzani tanggapi santai orang-orang yang mentertawakannya karena tersandung kasus hukum

Namun, nasib berbeda dialami Rey Utami. Ia juga memiliki anak yang masih di bawah tiga tahun yang sangat membutuhkan sosoknya seperti halnya Nikita Mirzani.

Namun demikian, walau memiliki hak yang sama sebagai warga negara, Rey Utami tetap menjalankai hukuman penjara.

Melansir dari Grid.ID, Selasa (4/2/2020) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Andhi Ardhani angkat bicara.

"Kita bicara yang perkara ini saja," sebut Andhi dikutip dari Grid.ID.

Ia menjelaskan mengapa ada perlakuan berbeda antara Nikita Mirzani dengan Rey Utami bukan karena salah satu adalah artis.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Nikita Mirzani telah memenuhi syarat - syarat sehiingga penahanan yang dilakukan hanya sebatas tahanan kota bukan di bui.

"Yang bersangkutan (Nikita Mirzani) memenuhi syarat, obyektif dan subyektif, untuk dilakukan penahanan kota," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan.

Andhi pun menambahkan bahwa ada penilaian diluar dari syarat yang harus dipenuhi sesuai undang-undang termasuk pada kasus Nikita maupun Rey Utami.

"Ada hal yang kita nilai lah belom tentu bisa memenuhi syarat-syarat itu," lanjutnya.

Keduanya tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai seorang warga negara.

Tetapi kemampuan melengkapi syarat untuk dapat penangguhan penahanan itulah yang jadi pembeda antara keduannya.

"Sama sebenarnya, hanya saja, kemampuan melengkapi itu yang berbeda," tutupnya.

Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas