Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Manfaat Arak Menurut Ketua PHDI Bali, dari Obat Tradisional Hingga Penangkal Gaib

Pergub Bali No 1 Tahun 2020 diberlakukan untuk mendukung geliat industri arak Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Manfaat Arak Menurut Ketua PHDI Bali, dari Obat Tradisional Hingga Penangkal Gaib
Tribunnews.com/Sanusi
Arak dan Wine Bali 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali.

“Nah berkaitan dengan pelegalan arak, kita di PHDI mendukung Gubernur untuk melegalkan arak,” kata Sudiana saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya ada tiga manfaat dari arak Bali, antara lain pertama, untuk sarana upacara.

Baca: Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran

Kedua, sebagai obat tradisional, dan ketiga sebagai industri kreatif masyarakat Bali.

“Dari sisi agama arak bisa dimanfaatkan saat upacara agama, terutama untuk bhutakala saat mesegehan atau mecaru. Kemudian arak ini bisa digunakan untuk obat,” ujarnya.

Baca: Yang Dicemaskan WHO Setelah Dengar Kabar Indonesia Bebas Virus Corona

Berita Rekomendasi

Baca: Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran

Baca: Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita

Selain itu arak Bali bisa juga dimanfaatkan untuk hal-hal lain dalam upacara, misalnya penangkal gaib.

Sebagai industri kreatif, pihaknya melihat ada beberapa kelompok masyarakat di beberapa daerah di Bali yang menggantungkan hidupnya dari memproduksi arak ini.

Namun ada hambatan dalam mendistribusikan akibat persoalan legalitas.

Baca: Mayat Bocah Tertimbun di Kebun Ternyata Korban Pembunuhan, Terduga Pelaku Dikenal Penakut

Baca: Sarwendah Cuci Baju dan Masak Sendiri Meski Punya Asisten Rumah Tangga, Ruben Onsu Beri Penjelasan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas