Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Manfaat Arak Menurut Ketua PHDI Bali, dari Obat Tradisional Hingga Penangkal Gaib

Pergub Bali No 1 Tahun 2020 diberlakukan untuk mendukung geliat industri arak Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Manfaat Arak Menurut Ketua PHDI Bali, dari Obat Tradisional Hingga Penangkal Gaib
Tribunnews.com/Sanusi
Arak dan Wine Bali 

Sekarang dengan terbitnya pergub diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam memasarkan arak Bali.

”Karena hampir sebagian besar masyarakat yang ada di desa seperti di Karangasem, Bangli, Klungkung dan Gianyar ada yang membuat arak,” tuturnya.

Seorang petani arak warga Desa Tri Eka Bhuana sedang menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses pembuatan arak Bali, Minggu (17/2/2019) sore.
Seorang petani arak warga Desa Tri Eka Bhuana sedang menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses pembuatan arak Bali, Minggu (17/2/2019) sore. (Tribun Bali)

Penduduk Bali banyak secara turun-temurun sudah memproduksi arak sehingga menjadi kekayaan tradisi sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu.

“Ini harus diselamatkan tidak semata-mata hanya karena penghasilan saja, tetapi ada juga kaitannya dengan agama, adat dan tradisi,” paparnya.

Baca: Andre Rosiade Mengaku Diserang Usai Kritik Ahok, Begini Rekasi BTP Disindir Komisaris Rasa Dirut

Sudiana mengingatkan dengan dilegalkan arak ini jangan sampai masyarakat mengkonsumsinya secara berlebihan, sampai menyebabkan mabuk.

Arak Bali
Arak Bali (Indonesia Drinks - WordPress.com)

“Kalau konsumsi berlebihan itu menjadi salahnya manusia. Kita imbau kepada masyarakat Bali supaya tidak mengkonsumsi berlebihan,” ucapnya

Maka dari itu, nanti pemerintah harus mengatur melalui regulasi terkait konsumsinya, seperti usia berapa saja yang boleh mengkonsumsi dan berapa jumlahnya, sehingga arak ini tidak memberi dampak negatif di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ketua PHDI Sebut Arak Bali Punya Tiga Manfaat

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas