Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jenis Kelamin di KTP Perempuan Tapi di Paspor Laki-laki, Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Khusus

Jenis kelamin berbeda membuat bingung akan ditempatkan dimana. Polisi masih menunggu bukti putusan Pengadilan untuk menempatkan sel bagi Lucinta Luna.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jenis Kelamin di KTP Perempuan Tapi di Paspor Laki-laki, Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Khusus
kolase Instagram dan Youtube
Lucinta Luna tertunduk saat konferensi pers 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jenis kelamin berbeda membuat bingung akan ditempatkan dimana. Polisi masih menunggu bukti putusan Pengadilan untuk menempatkan sel bagi Lucinta Luna.

Pasalnya, ada perbedaan jenis kelamin Lucinta Luna antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya.

"Di dalam KTPnya tertera yang bersangkutan ini perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2020).

Karenanya, polisi masih menunggu bukti putusan Pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas pasti Lucinta Luna.

"Berdasarkan pengacara dan yang bersangkutan beliau ini perempuan. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan, putusan pengadilan. Itu yang hari ini masih kami tunggu," kata Yusri.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan untuk sementara ini Lucinta Luna akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya.

Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
BERITA REKOMENDASI

"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.

Lucinta Luna diketahui positif mengonsumsi kandungan psikotropika jenis benzo.

Ia pun akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.

Baca: BREAKING NEWS, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dipanggil Mas Fattah

Baca: Tak Lagi Jadi Kekasih, Syifa Hadju Masih Simpan Kalung Emas Pemberian Angga Yunanda

 

Kondisi Lucinta Luna

Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang mengungkapkan kondisi terkini kliennya setelah diamankan polisi.

Hal itu diketahui dari tayangan YouTube KH Infotainment yang dipublikasikan (12/2/2020).

Usai mendatangi kantor Polres Jakarta Barat, Kevin mengungkapkan bagaimana kondisi Lucinta Luna di dalam Polres.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas