Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Kombes Pol Yusri mengungkapkan Lucinta Luna yang telah berstatus sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba akan terancam empat tahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai ancaman hukuman bagi Lucinta Luna setelah positif memakai psikotropika.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (12/2/2020).
Kombes Pol Yusri menuturkan, Lucinta ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
Meski demikian, hanya Lucinta yang ditemukan positif mengonsumsi psikotropika.
Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Kombes Pol Yusri kemudian menjelaskan, tiga orang yang negatif akan dijadikan sebagai saksi.
Untuk Lucinta kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan, Lucinta akan terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
"Dari empat orang, tiga orang ini negatif kita jadikan saksi, yang satu LL ini adalah positif sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Yusri.
Baca: Lucinta Luna Positif Psikotropika, sang Kekasih dan Dua Orang Lainnya Dinyatakan Negatif
"Kita kenakan di Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika."
"Ancamannya sekitar empat tahun penjara," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yusri mengatakan, Lucinta mengaku telah mengonsumsi obat-obat yang masuk ke dalam golongan psikotropika selama lima bulan.
Lucinta memakai psikotropika sebagai obat untuk meredakan depresi yang dirasakannya.