Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Kombes Pol Yusri mengungkapkan Lucinta Luna yang telah berstatus sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba akan terancam empat tahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
Kombes Pol Yusri mengungkapkan, Lucinta tidak begitu saja mendapatkan obat tersebut.
Dijelaskan Kombes Pol Yusri, Lucinta mendapatkan obat setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter pribadinya.
Lucinta diketahui meminta obat-obat tersebut untuk mengatasi depresi.
Sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Pengakuan awal yakni yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan," ungkap Kombes Pol Yusri.
"Untuk menghilangkan depresi yang ada."
"Dia merasa depresi itu memang periksa ke satu dokter pribadinya untuk meminta obat ini, makannya kita coba dalami lagi," imbuhnya.
Lucinta diketahui telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dini hari.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan, Lucinta ditangkap ketika berada di apartemen.
"Satuan narkoba Polres Jakarta Barat tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya," terang Kombes Pol Audie.
"Satu di antara tiga orang itu, diakui sebagai pasangannya seorang wanita yang diakui oleh pasangannya."
"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja pada LL," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat.
Kombes Pol Audie menuturkan, timnya menemukan tiga butir pil esktasi yang diterdapat di dalam keranjang sampah.