Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sebut Pakai Narkoba untuk Hilangkan Depresi
Selebriti Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Rabu (12/2/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Rabu (12/2/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat.
Ia menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.
Baca: Sempat Sebut Abash Istri Lucinta Luna, Polisi Garuk-garuk Ralat Statment : Soalnya Perempuan
Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, Lucinta Luna mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan depresinya.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khususnya dokter pribadinya dia," jelas Yusri.
Ia menambahkan, penangkapan Lucinta ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Mengamankan satu orang tersangka pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 01.00 pagi di Apartemen Thamrin City di daerah Jakarta Pusat. Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah sebuah kamar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.