Lucinta Luna Resmi Ganti Nama dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Ini Isi Putusan Pengadilannya
Berikut isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti nama Lucinta Luna dari sebelumnya Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simpang siur kebenaran akan status kelamin selebgram Lucinta Luna selama ini akhirnya terjawab.
Terungkapnya kepastian status kelamin Lucinta Luna ini setelah Lucinta Luna ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengkonsumsi narkoba pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Polisi akhirnya memastikan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan.
Selain itu, kini ia resmi memiliki nama asli Ayluna Putri.
Baca: Rosa Meldianti Sebut Nama Fatah saat Ingin Beri Dukungan Lucinta Luna di Polres Jakarta Barat
Kepastian itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019.
Dari keputusan itu diketahui pula, sebelumnya Lucinta Luna berjenis kelamin laki-laki dengan nama Muhammad Fatah.
"Dan sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri). Ini yang dianggap kami sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.
Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel.
Lantas seperti apa isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut?
Penelusuran Tribunnews.com pada Kamis (13/2/2020) di laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, putusan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2019 dengan nomor perkara 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL
Dalam publikasi PN Jakarta Selatan, nama pemohon dan petitum disamarkan.
Baca: Pengamat Gaya Hidup Sebut Faktor Utama Lucinta Luna Pakai Obat Penenang: Pencarian Jati Diri
Adapun pengacara yang mengurus penggantian nama dan jenis kelamin itu yakni Guntoro, SH, MH dkk.
Proses persidangan hingga sidang putusan berlangsung selama empat kali selama bulan Desember 2019 yakni pada 9, 16,19 dan 20 Desember.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon dengan bunyi putusan sebagai berikut.