Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Pengadilan Telah Ganti Nama Lucinta Luna, dari Muhamad Fatah jadi Ayluna Putri

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan.

Editor: Miftah
zoom-in Polisi Sebut Pengadilan Telah Ganti Nama Lucinta Luna, dari Muhamad Fatah jadi Ayluna Putri
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lucinta Luna saat bicara soal kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan.

Hal ini berdasarkan pada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami terima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal Desember 2019, intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender. Dan statusnya seorang perempuan secara hukum sah," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

Selain pembuktian dari pengadilan, polisi juga menyebut perubahan gender terbukti dari pergantian nama Lucinta Luna.

"Dari pengadilan juga nama diganti dari MF menjadi AP," kata Yusri.

MF sendiri adalah Muhamad Fatah dan AP adalah Ayluna Putri.

Rencananya Lucinta Luna akan ditahan di sel wanita dan untuk sementara Lucinta dititipkan di sel khusus Polda Metro Jaya sejak Rabu (12/2/2020) malam.

Baca: Lucinta Luna Menyesal Pakai Narkoba: Saya Ayluna Putri Minta Maaf, Jangan Ikuti Saya, Jauhi Narkoba

Baca: Sambil Menangis, Lucinta Luna Minta Maaf karena Pakai Narkoba: Saya Melakukan Kesalahan Fatal

Baca: Intip Penampilan Ngentrik Lucinta Luna Saat Perilisan Gendernya

BERITA REKOMENDASI

"Kita harus benar-benar pastikan sehingga akan kami tempatkan di sel wanita, walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.

Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pengadilan Juga Putuskan Pergantian Nama Lucinta Luna"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas