Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisella hingga Jessica Iskandar Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit, jadi Artis Endorse

Kasus pembobolan kartu kredit yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim menyeret sejumlah nama artis.

Editor: Miftah
zoom-in Gisella hingga Jessica Iskandar Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit, jadi Artis Endorse
TRIBUN JATIM/Luhur Pambudi
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pamerkan capture akun IG para artis yang namanya terseret kasus Pembobolan Kartu Kredit 

"Namun dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Baca: Endorse, 6 Artis Diduga Dibayar Pembobol Kartu Kredit, Boy William Rp 75 Juta, Gisel Rp25 Juta

Dari pengusutan yang dilakukan oleh Subdit V Siber <a href='https://m.tribunnews.com/tag/ditreskrimsus-polda-jatim'>Ditreskrimsus Polda Jatim</a> terungkap enam artis diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit. Dari pengusutan yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terungkap enam artis diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI )

Sementara ini, ungkap Trunoyudo, ada dua artis yang telah menyampaikan konfirmasi kehadiran.

Diantaranya, TM seorang aktris yang kerap tampil di layar lebar ataupun serial FTV.

Dan GA seorang penyanyi kondang yang mengawali debut keartisannya sebagai kontestan ajang pencarian bakat.

"Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020) besok," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga orang pelaku diringkus Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

BERITA TERKAIT

Mereka bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, sebagai pengelola agen travel, yang dicokok petugas di Jakarta.

Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.

Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tarif Endorse yang Diterima Jedar & Awkarin dari Pembobol Kartu Kredit, Boy William Dapat Rp 75 Juta

Dari pengusutan yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terungkap enam artis diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, enam artis yang diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit berkedok agen travel adalah Ruth Stefani, Awkarin, Boy William, Tyas Mirasih, Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar.

Kasus itu sebelumnya telah melibatkan tiga orang tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas