Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polemik Foto Tara Basro, Ernest Prakasa Nilai Ekstrem, Soroti Ketakutan Wanita Tentang Body Goals

Komika Ernest Prakasa menanggapi unggahan Tara Basro sesuai yang disampaikan lewat filmnya, Imperfect.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
zoom-in Polemik Foto Tara Basro, Ernest Prakasa Nilai Ekstrem, Soroti Ketakutan Wanita Tentang Body Goals
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Enerst Prakasa di kawasan Senayan Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). 

Unggahan Foto Tara Basro

Tara Basro melalui akun Instagram dan Twitternya mengunggah bentuk tubuhnya pada Rabu (4/3/2020).

Dalam unggahan Instagram pribadinya @tarabasro, ia memperlihatkan sebuah foto tubuh curvy-nya lengkap dengan lipatan perut dan stretch mark.

Tara Basro di foto itu memperlihatkan bentuk asli tubuhnya.

Dikutip dari Antara, Ferdinandus mengatakan kominfo belum sempat menurunkan (take down) unggahan itu.
Dikutip dari Antara, Ferdinandus mengatakan kominfo belum sempat menurunkan (take down) unggahan itu. (Kolase Tribunnews / Instagram @tarabasro)

Menurutnya, setiap orang seharusnya bersyukur dengan apa yang telah dimiliki.

Baca: Ernest Prakasa Dukung Tweet Tara Basro

Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif."

"Bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki,” tulis Tara dalam unggahanya.

Berita Rekomendasi

Tara basro juga menyebut, bahwa saat ini ia telah mencintai tubuhnya apa adanya.

Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom,”tulis Tara.

Peringatan Kominfo

Baca: Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Aktivis: Cara Pandang Membuat Perempuan Masih Diberi Pelabelan

Kominfo menilai dalam unggahan Tara Basro di Twitter disebut telah memperlihatkan ketelanjangan.

Hal itu disampaikan Humas Kominfo, Ferdinandus.

Unggahan tersebut dianggap telah melanggar kesusilaan yang diatur Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas