Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polemik Foto Topless Tara Basro, Kemenkominfo Sebut Langgar UU ITE, Menkominfo: Kata Siapa?

Foto topless yang sempat diunggah aktris Tara Basro di akun media sosial Twitter pribadinya menuai polemik.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polemik Foto Topless Tara Basro, Kemenkominfo Sebut Langgar UU ITE, Menkominfo: Kata Siapa?
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat, Johnny G. Plate menanggapi Debat ke Empat Calon Presiden Pemilu 2019 di sebuah hotel, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM -  Foto topless yang sempat diunggah aktris Tara Basro di akun media sosial Twitter pribadinya menuai polemik.

Pasalnya, banyak pihak yang menganggap apa yang dilakukan Tara tersebut adalah hal positif lantaran mengajak orang untuk mencintai diri sendiri.

Terkait dengan hal itu, terjadi perbedaan pendapat antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate dengan Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferninandus.

Menkominfo Johny G Plate menilai foto yang diunggah Tara di akun media sosial Twitter-nya tidak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tara Basro ungkap pernah ditolak rumah produksi karena hal ini
Tara Basro ungkap pernah ditolak rumah produksi karena hal ini (Instagram/ tarabasro)

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggaklah, harus dilihat baik-baik, jangan semua hal itu didiametral begitu."

"Ada yang mengetahui itu, evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan, kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa, namanya juga seni," ujar Johny seperti dikutip dari Kompas.com.

Johny mengaku telah melihat foto tersebut, dan ia tidak melihat ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.

Berita Rekomendasi

"Undang-undang bunyinya begitu, tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana, itu harus dinilai dulu."

"Enggak bisa begitu saja, karena seni itu berbeda lihat sisi seninya, tapi kalau pornografi itu terang benderang, jadi harus dipisahkan," terang Johny.

Sebelumnya diketahui, pihak Kominfo melaui Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan, unggahan Tara di akun Twitter telah menampilkan ketelanjangan.

Sehingga konten tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE, Undang-undangan Nomor 11 Tahun 2008.

Baca: Kominfo Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Fiersa Besari Soroti Soal Kelakuan Sistem

Baca: Tara Basro Bicara Soal Self-Love, Aksinya Tuai Pro-Kontra hingga Dikomentari Menkominfo soal UU ITE

Serta gabungannya di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."

"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas