Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Foto Tara Basro Disebut Langgar UU ITE, Menkominfo: Kalau Bagian dari Seni, Maka Itu Biasa.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate turut menanggapi foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitternya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Foto Tara Basro Disebut Langgar UU ITE, Menkominfo: Kalau Bagian dari Seni, Maka Itu Biasa.
Instagram @tarabasro
Seorang aktivis menilai Kominfo perlu mengkaji ulang pernyataannya terkait bentuk pelanggaran UU ITE dari foro Tara Basro. 

Bukan untuk mengatakan bahwa foto tersebut melanggar UU ITE.

"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu."

"Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," ujar Johnny.

Foto Tara dianggap langgar UU ITE

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan unggahan Tara Basro menampilkan ketelanjangan.

“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."

"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).

Berita Rekomendasi

Ferdinandus yang akrab disapa Nando mengatakan, pihak Kominfo mengapresiasi langkah Tara.

Nama aktris Tara Basro mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya baru-baru ini wanita 29 tahun itu mengunggah potret topless dirinya di akun Twitter pribadinya @TaraBasro, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Nama aktris Tara Basro mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya baru-baru ini wanita 29 tahun itu mengunggah potret topless dirinya di akun Twitter pribadinya @TaraBasro, Selasa (3/3/2020) kemarin. (Kolase Tribunnews/ Instagram @tarabasro)

Terutama dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui platform media sosial.

Namun pihaknya menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.

“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."

"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” lanjutnya lagi.

Foto tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Reinis)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas