KRONOLOGI Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Ditemukan Psikotropika Golongan Empat
Kompol Ronaldo Maradona, menjelaskan kronologi penangkapan dan hasil temuan dari pengamanan Ririn Ekawati yang dinyatakan negatif meski ditemukan H5.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, menjelaskan kronologi penangkapan dan hasil temuan dari pengamanan aktris Ririn Ekawati.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/3/2020).
Baca: Belum Usai, Meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Harus Tetap Lakukan 2 Tes Lain
Ditemui dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo mengungkapkan awalnya mendengar laporan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari masyarakat.
Kemudian pihaknya langsung melakukan penindakan terkait laporan yang telah diterima.
Kompol Ronaldo menuturkan, pengamanan dilakukan di lobby sebuah gedung di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020).
Kala itu, kepolisian berhasil menangkap dua orang yakni Ririn, dan juga sang asisten yang berinisial ITY.
Setelah pengamanan pihak terkait langsung melakukan penggeledahan di mobil mereka.
Diketahui ditemukan dua butir psikotropika H5 atau yang dikenal dengan happy five.
"Jadi setelah mendengar laporan informasi dari masyarakat, menindak lanjuti informasi tersebut," terang Kompol Ronaldo.
"Dan kemudian di lobby sebuah gedung daerah Setiabudi, Jakarta Selatan itu kita amankan dua orang."
Baca: BCL Ulang Tahun 22 Maret Nanti, Vidi Aldiano Ungkap Tak ada Perayaan: Dia Pasti Keinget Ashraf
Baca: Ketika Aurel & Azriel Hermansyah Menjawab Pertanyaan Soal Krisdayanti Sama-sama Bahagia Aja
"Inisialnya ITY dan RE, pasca diamankan kami lakukan penggeledahan," ujar dia.
"Di dalam mobil ditemukan ada dua butir pil happy five," imbuhnya.
Tak sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di kos milik ITY.
Di kos tersebut ditemukan terdapat tiga butir happy five.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.