Pembelaan Kuasa Hukum Arya Claproth saat Kliennya Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Karen Pooroe
Arya Claproth ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Karen Pooroe. Ini tanggapan pihak Arya Claproth.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Arya Claproth baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Karen Pooroe. Berikut ini tanggapan pihak Arya Claproth.
Perseteruan antara Karen Pooroe dan Arya Claproth kini menemui babak baru.
Ayah mendiang Zefania Carina itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung.
• Karen Pooroe Tanggapi Tegas Laporan Arya Claproth atas Kasus Dugaan Perzinaan: Saya Tidak Berzina
Saat ini Karen Pooroe memang tengah berjuang dengan beberapa laporan polisi.
Laporan itu antara lain kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, penetapan Arya Pooroe sebagai tersangka pun telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (Rabu)," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
• Dilaporkan Atas Dugaan Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tantang Arya Satria Claproth Beri Bukti
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Arya belum dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," imbuh Ulung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.