Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Polisi, Vanessa Angel Dapat Narkotika dari Mantan Kuasa Hukumnya, Milano Lubis:Bukan Dari Aku

Nama mantan kuasa hukum yang pernah menangangi kasus prostitusi di Surabaya disebut memberikan narkotika pada Vanessa Angel. Benarkah Milano Lubis?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kata Polisi, Vanessa Angel Dapat Narkotika dari Mantan Kuasa Hukumnya, Milano Lubis:Bukan Dari Aku
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat dari sang pengacara, Milano Lubis. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Nama mantan kuasa hukum yang pernah menangangi kasus prostitusi di Surabaya disebut memberikan narkotika pada Vanessa Angel. Benarkah Milano Lubis?

Usai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Lahuteru menuturkan bahwa psikotropika yang ditemukan di kediaman Vanessa dan Bibi adalah milik Vanessa Angel.

Dan kepada polisi Vanessa mengaku barang tersebut ia dapatkan dari mantan kuasa hukumnya saat menangani kasus di Surabaya.

Apa kata Milano Lubis?

"Yang jelas (psikotropika) bukan dari aku," kata Milano Lubis saat dihubungi awak media, Jumat (20/3/2020).

"Kan katanya dari kuasa hukum yang terdahulu waktu di Jawa Timur, nah itu barang buktinya seperti apa nanti saya mau kroscek dulu ke mantan kuasa hukumnya Vanessa yang di Jawa Timur juga. Itu kan bagian dari tim yang dari kita soalnya," bebernya.

Baca: UPDATE, Vanessa Angel Terancam Ditahan Karena Miliki Psikotropika Xanax

Baca: Namanya Terseret, Mantan Pengacara Vanessa Angel Dikirimi Surat Panggilan oleh Polisi

Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Berita Rekomendasi

Seperti yang diketahui hasil pemeriksaan Vanessa negatif mengonsumsi psikotropika, namun untuk Bibi suaminya dinyatakan positif mengonsumsi.

Audie pun menjelaskan alasan pihak tak melakukan penahanan dan memulangkan keduanya pada Selasa (17/3/2020) malam.

"Tentang Bibi, Bibi pun sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1997, Bibi pun tidak bisa ditahan karena tidak ada alasan untuk menahannya. Yang pertama, dia itu sementara ini sebagai pengguna," kata Kombes Pol Audie S Lahuteru.

"Sekali lagi, xanax itu masuk psikotropika golongan 4, tidak harus ditahan. Iya positif sebagai pengguna, itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997. Dia pengguna, justru yang ditahan itu yang menyimpan dan menguasai," tegasnya.

Kini ancaman tahanan justru mengarah pada Vanessa Angel sebagai pemilik 20 butir psikotropika tersebut.

"Nah barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA. Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya," ujar Audie.

Saat ini kasus Vanessa ditangani oleh tim dari Milano Lubis. Meski tak secara langsung turun, Milano mengatakan dirinya tengah berupaya berkomunikasi dengan Vanessa dan Bibi.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (instagram.com/vanessaangelofficial)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas