Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Cacat Hukum, Kekeuh Tak Ucap Organ Intim

Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Cacat Hukum, Kekeuh Tak Ucap Organ Intim
Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Galih Ginanjar merasa Berita Acara Perkara (BAP) kliennya itu mengalami cacat hukum.

Galih Ginanjar dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun. Ketiganya sama-sama mendapat denda Rp 100 juta.

Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa.
Sonny Septian dan Fairuz jadi saksi di sidang kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai terdakwa. (kolase/dok Tribunnews.com)

"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Baca: Pablo Benua Tak Terkejut Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 100 Juta, Insya Allah Kuat

Baca: Terjerat Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Galang Dana untuk Petugas Medis Corona dan Pekerja yan Tak Bisa WFH

"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Galih mengaku akan terus menghadapi kasua tersebut dan melakukan yang terbaik. Ia sudah menyerahkan segala urusan perkaranya kepada kuasa hukumnya.

"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," tutur Galih.

"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," ucapnya.

Persidangan kasus ujaran ikan asin terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di PN Jakart Selatan, Senin (24/2/2020).
Persidangan kasus ujaran ikan asin terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di PN Jakart Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Rey Utami Berharap yang Terbaik

Rey Utami mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Senada dengan suaminya, Rey Utami akan menghadapi semua sembari terus berusaha yang terbaik untuk kasusnya tersebut.

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas