Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Kliennya, Tak Sesuai UU ITE

Dituntut hukuman lebih berat dari Pablo Benua & Rey Utami, pihak Galih Ginanjar pertanyakan tuntutan.

Editor: ninda iswara
zoom-in Pengacara Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Kliennya, Tak Sesuai UU ITE
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Galih Ginanjar mempertanyakan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diketahui, sidang kasus video ikan asin kembali digelar.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU terhadap ketiga tersangka yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini tengah menjalani hukuman atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.

Tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap ketiga tersangka pun berbeda-beda.

Suami Barbie Kumalasari dituntut 3,5 tahun penjara.

 Tak Habis Pikir, Kuasa Hukum Galih Ginanjar Bingung Kenapa Tuntutan Kliennya Paling Berat

 Reaksi Pasrah Galih Ginanjar atas Tuntutan 3,5 Tahun Penjara, Sudah Berdoa, Harapkan Pledoi

Rey Utami, Pablo Benua, Galih Ginanjar
Rey Utami, Pablo Benua, Galih Ginanjar (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/Herudin)

Sedangkan Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey Utami 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Selain itu, mereka bertiga juga dikenai denda yang sama yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Mendapat tuntutan lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami, pihak Galih Ginanjar pun mempertanyakannya.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas