Tak Terima Pernikahannya dengan Nikita Mirzani Disahkan Negara, Dipo Latief Ajukan Kasasi ke MA
Dipo Laitef dan Nikita Mirzani menikah secara siri pada 2018. Niki selanjutnya mengajukan permohonan isbat nikah dan pernikahan itu disahkan negara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dipo Latief masih keberatan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama, yang mengesahkan pernikahannya dengan Nikita Mirzani.
Makanya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.
"Sekarang di tingkat kasasi, di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Dipo, Uus Mulyaharja, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Untuk diketahui, Dipo dan Nikita menikah secara siri pada 2018.
Baca: Alasan Dipo Latief Menceraikan Nikita Mirzani Dibeberkan oleh Kuasa Hukumnya
Baca: Cerita Masa Lalu, Dipo Latief: Saya Tidak Tahan dengan Perilaku Nikita Mirzani
Baca: Punya Masalah Perilaku Saat Berstatus Suami-istri, Nikita Mirzani dan Dipo Latief Sempat Terapi
Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sekaligus menggugat cerai Dipo ke PA Jakarta Selatan.
Namun, Dipo tak terima. Menurut dia, pernikahannya dengan Nikita tidak dapat lagi disahkan secara hukum.
Sebab, Dipo sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan suara atau voice note WhatsApp.
"Secara agama kan sudah sah. Perkawinan dan perceraian secara di bawah tangan (agama) adalah sah secara agama Islam," ujar Uus.
"Kalau ada putusan semacam ini, gimana dengan masyarakat Indonesia lainnya yang sudah bercerai secara siri? Nanti semua ramai-ramai ajukan isbat," tambahnya.
Baca: Bintang Sinetron Raya Kitty Gugat Cerai Suami
Dipo lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi Agama.